Non-Disclosure Agreement

This Nondisclosure Agreement (the "Agreement") is entered into by and between PT. Ciptakreasi Buana Persada with its principal offices at Kudus-Central Java Province, Indonesia ("Disclosing Party") and You ("Receiving Party") for the purpose of preventing the unauthorized use and disclosure of Confidential Information as defined below.

The parties agree to enter into a confidential relationship with respect to the use and disclosure of certain proprietary and confidential information ("Confidential Information").

  1. Definition of Confidential Information

    For purposes of this Agreement, "Confidential Information" shall include any information, material, data, drawing (including but not limited to 2D, 3D drawing, and Product Sheets), or know-how, including trade secrets and proprietary information, that is not generally known to the public and that is disclosed, either written or orally, to be or appears to a reasonable person to be proprietary or confidential. If Confidential Information is in written form, Disclosing Party shall label or stamp the materials with the word "Confidential" or some similar warning.

  2. Exclusions from Confidential Information

    Receiving Party's obligations under this Agreement do not extend to information that is: (a) publicly known at the time of disclosure or subsequently becomes publicly known through no fault of Receiving Party; (b) discovered or created by Receiving Party before disclosure by Disclosing Party; (c) learned by Receiving Party through legitimate means other than from Disclosing Party or Disclosing Party's representatives; (d) is disclosed by Receiving Party with Disclosing Party's prior written approval; or (e) is disclosed as required or ordered by a court, administrative agency, or other governmental body.

  3. Obligations of Receiving Party

    Receiving Party shall hold and maintain the Confidential Information in strictest confidence for the sole and exclusive benefit of Disclosing Party. Receiving Party shall carefully restrict access to Confidential Information to employees, contractors, and third parties as is reasonably required and shall require those persons to sign nondisclosure restrictions at least as protective as those in this Agreement. Receiving Party shall not, without prior written approval of Disclosing Party, use for Receiving Party's own benefit, publish, copy, or otherwise disclose to others, or permit the use by others for their benefit or to the detriment of Disclosing Party, any Confidential Information. Upon written request by Disclosing Party, Receiving Party shall immediately return to Disclosing Party any and all records, notes, and other written, printed, or tangible materials in its possession pertaining to Confidential Information.

  4. Rights in Confidential Information

    Disclosing Party shall hold and maintain all rights, title, and interest in and to any Confidential Information. This Agreement and the disclosure of any Confidential Information by Disclosing Party to Receiving Party shall not be construed as granting Receiving Party any rights, title, or interest in the Confidential Information, including any rights in copyright, trademark, patent, or any other intellectual property right.

  5. Term

    The nondisclosure provisions of this Agreement shall survive the termination of this Agreement and Receiving Party's duty to hold Confidential Information in confidence shall remain in effect until the Confidential Information no longer qualifies as a trade secret or confidential or until Disclosing Party sends Receiving Party written notice releasing Receiving Party from this Agreement, whichever occurs first.

  6. Indemnification

    The Receiving Party shall indemnify the Disclosing Party against all claims, liability, costs, and expenses (including attorneys' fees) arising from any third party claim or proceeding brought against the Disclosing Party that relates to or arises out of any disclosure of the Confidential Information by the Receiving Party in breach of this Agreement.

  7. Governing Law And Dispute Settlement

    This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. Any disputes that relate to the execution, interpretation, construction, performance, or enforcement of the Agreement will be brought and resolved solely and exclusively in the Distric Court of Kudus.

  8. Relationship

    Nothing contained in this Agreement shall be deemed to constitute either party a partner, joint venturer, or employee of the other party for any purpose.

  9. Successor and Assigns

    This Agreement binds and benefits the heirs, successors, and assignees of the parties.

  10. The failure by either party to exercise any right provided in this Agreement shall not be a waiver of prior or subsequent rights.
  11. Language

    This Agreement will be executed in both Indonesian and English language, and in the event of any inconsistency between Indonesian and English language version, the Indonesian version will prevail, and the English version will be adjusted as in accordance with this Agreement.

  12. Entire Agreement

    This Agreement expresses the complete understanding of the parties with respect to the subject matter and supersedes all prior proposals, agreements, representations, and understandings. This Agreement may not be amended except in a written agreement signed by both parties.

This Agreement and each party's obligations shall be binding on the representatives, assigns, and successors of such party.

Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian Kerahasiaan ini (“Perjanjian”) dibuat oleh dan antara PT. Ciptakreasi Buana Persada dengan kantor pusatnya di Provinsi Kudus-Jawa Tengah, Indonesia ("Pihak Pengungkap") dan Anda ("Pihak Penerima") untuk tujuan mencegah penggunaan dan pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Para pihak setuju untuk menjalin hubungan rahasia sehubungan dengan penggunaan dan pengungkapan informasi hak milik dan rahasia tertentu (“Informasi Rahasia”).

  1. Definisi Informasi Rahasia

    Untuk tujuan Perjanjian ini, "Informasi Rahasia" mencakup segala informasi, materi, data, gambar (termasuk tetapi tidak terbatas pada gambar 2D, 3D, dan Product Sheets), atau pengetahuan, termasuk rahasia dagang dan informasi kepemilikan, yang tidak diketahui secara umum oleh publik dan diungkapkan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada menjadi atau tampak bagi orang yang wajar sebagai hak milik atau rahasia. Jika Informasi Rahasia berbentuk tertulis, Pihak Pengungkap harus memberi label atau stempel pada materi tersebut dengan kata "Rahasia" atau peringatan serupa.

  2. Pengecualian dari Informasi Rahasia

    Kewajiban Pihak Penerima Informasi berdasarkan Perjanjian ini tidak mencakup informasi yang: (a) diketahui publik pada saat pengungkapan atau selanjutnya diketahui publik bukan karena kesalahan Pihak Penerima; (b) ditemukan atau dibuat oleh Pihak Penerima sebelum diungkapkan oleh Pihak Pengungkap; (c) dipelajari oleh Pihak Penerima melalui cara yang sah selain dari Pihak Pengungkap atau perwakilan Pihak Pengungkap; (d) diungkapkan oleh Pihak Penerima dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap; atau (e) diungkapkan sebagaimana diwajibkan atau diperintahkan oleh pengadilan, badan administratif, atau badan pemerintah lainnya.

  3. Kewajiban Pihak Penerima

    Pihak Penerima akan menyimpan dan menjaga Informasi Rahasia dengan kerahasiaan yang paling ketat untuk keuntungan tunggal dan eksklusif dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima harus dengan hati-hati membatasi akses terhadap Informasi Rahasia kepada karyawan, kontraktor, dan pihak ketiga sebagaimana diperlukan secara wajar dan harus mewajibkan orang-orang tersebut untuk menandatangani pembatasan kerahasiaan setidaknya sama protektifnya dengan yang ada dalam Perjanjian ini. Pihak Penerima tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap, menggunakan untuk keuntungan Pihak Penerima sendiri, mempublikasikan, menyalin, atau mengungkapkan kepada orang lain, atau mengizinkan penggunaan oleh orang lain untuk keuntungan mereka atau merugikan Pihak Pengungkap, Informasi Rahasia apa pun. Atas permintaan tertulis dari Pihak Pengungkap, Pihak Penerima harus segera mengembalikan kepada Pihak Pengungkap setiap dan seluruh catatan, catatan, dan materi tertulis, cetakan, atau materi lain yang dimilikinya sehubungan dengan Informasi Rahasia.

  4. Hak atas Informasi Rahasia

    Pihak Pengungkap akan memegang dan mempertahankan semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Informasi Rahasia apa pun. Perjanjian ini dan pengungkapan Informasi Rahasia apa pun oleh Pihak Pengungkap kepada Pihak Penerima tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun kepada Pihak Penerima atas Informasi Rahasia, termasuk hak apa pun dalam hak cipta, merek dagang, paten, atau kekayaan intelektual lainnya.

  5. Jangka Waktu

    Ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini dan kewajiban Pihak Penerima untuk merahasiakan Informasi Rahasia akan tetap berlaku sampai Informasi Rahasia tidak lagi memenuhi syarat sebagai rahasia dagang atau rahasia atau sampai Pihak Pengungkap mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Penerima untuk melepaskannya. Pihak Penerima dari Perjanjian ini, mana yang lebih dahulu terjadi.

  6. Ganti Rugi

    Pihak Penerima akan mengganti kerugian Pihak Pengungkap terhadap semua klaim, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya pengacara) yang timbul dari klaim atau proses hukum apa pun yang diajukan pihak ketiga terhadap Pihak Pengungkap yang berkaitan dengan atau timbul dari pengungkapan Informasi Rahasia oleh Pihak Penerima yang melanggar Perjanjian ini.

  7. Hukum Yang Mengatur Dan Penyelesaian Sengketa

    Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Segala perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan, penafsiran, konstruksi, pelaksanaan, atau pemberlakuan Perjanjian akan dibawa dan diselesaikan semata-mata dan secara eksklusif di Pengadilan Negeri Kudus.

  8. Hubungan

    Tidak ada hal apa pun yang terkandung dalam Perjanjian ini yang dianggap menjadikan salah satu pihak sebagai mitra, perusahaan patungan, atau karyawan pihak lainnya untuk tujuan apa pun.

  9. Penerus dan Pengalihan

    Perjanjian ini mengikat dan menguntungkan para ahli waris, penerus, dan penerima hak para pihak.

  10. Pengesampingan

    Kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan hak apa pun yang ditentukan dalam Perjanjian ini bukan merupakan pengesampingan atas hak-hak sebelumnya atau hak-hak berikutnya.

  11. Bahasa

    Perjanjian ini akan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku, dan versi bahasa Inggris akan disesuaikan dengan Perjanjian ini.

  12. Keseluruhan Perjanjian

    Perjanjian ini menyatakan pemahaman lengkap para pihak sehubungan dengan materi pokok dan menggantikan semua proposal, perjanjian, representasi, dan pemahaman sebelumnya. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Perjanjian ini dan kewajiban masing-masing pihak akan mengikat perwakilan, penerima hak, dan penerus pihak tersebut.